Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction