Correct Article 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
