Correct Article 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.
Your Correction
