Correct Article 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Your Correction
