Correct Article 15
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Current Text
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
