Correct Article 13
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Current Text
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
