Correct Article 8
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Bupati/Walikota.
Your Correction
