Correct Article 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Current Text
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum
pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b. MENETAPKAN langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
Your Correction
