Correct Article 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024.
(2) Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu pada
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4) KIN 2020-2024 menjadi salah satu dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
