Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri. (2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction