Correct Article 21
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat dengan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction
