Correct Article 20
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
