Correct Article 19
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
(1) Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran- Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan penggunaan Kapal Pelayaran-Rakyat untuk:
a. mengangkut sebagian dari volume Barang yang pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan yang dikelola badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan kebutuhan; dan
b. mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan.
(2) Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
Your Correction
