Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. mengembangkan kemampuan manajerial; b. mengembangkan kemampuan keuangan; dan c. mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Your Correction