Correct Article 18
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. mengembangkan kemampuan manajerial;
b. mengembangkan kemampuan keuangan; dan
c. mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Your Correction
