Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal Pelayaran-Rakyat. (2) Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction