Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction