Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan armada Kapal Pelayaran–Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction