Correct Article 12
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu yang digunakan untuk membangun untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
(2) Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
