Correct Article 9
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat.
(2) Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction
