Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat. (2) Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction