Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction