Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran- Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction