Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagai berikut: a. menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak mengurangi tampilan sebagai kapal kayu; b. memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan; c. memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan d. dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Your Correction