Correct Article 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Current Text
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan untuk:
a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
Your Correction
