Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu. 2. Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. 3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 4. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 5. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. 6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction