Correct Article 12
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
