Correct Article 33
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
