Correct Article 29
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural Eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Your Correction
