Correct Article 10
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada:
a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
