Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai kebutuhan. (4) Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. (5) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction