Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (Prominent). (2) Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
Your Correction