Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang selanjutnya disebut dengan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempuyai tugas sebagai berikut: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; b. mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. MENETAPKAN perubahan Peta Jalan SPNBE 2017- 2019 sesuai kebutuhan. (3) Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Sekretaris Kabinet; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank INDONESIA; 19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Kedudukan Gubernur Bank INDONESIA dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction