Correct Article 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Current Text
(1) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) pada periode Tahun 2017-2019.
(2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 memiliki sasaran program dan/atau kegiatan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mempercepat pertumbuhan e-Commerce.
(3) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai:
a. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing- masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan kegiatan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
(4) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. keterbukaan bagi semua pihak;
b. kepastian dan perlindungan hukum;
c. pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha pemula (start-up); dan
d. peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e- Commerce).
Your Correction
