Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MENETAPKAN Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program: a. pendanaan; b. perpajakan; c. perlindungan konsumen; d. pendidikan dan sumber daya manusia; e. infrastruktur komunikasi; f. logistik; g. keamanan siber (cyber security); dan h. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (3) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction