Correct Article 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Current Text
(1) MENETAPKAN Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program:
a. pendanaan;
b. perpajakan;
c. perlindungan konsumen;
d. pendidikan dan sumber daya manusia;
e. infrastruktur komunikasi;
f. logistik;
g. keamanan siber (cyber security); dan
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(3) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
