Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction