Correct Article 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
