Correct Article 9
PERPRES Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
