Correct Article 5
PERPRES Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.
(2) Standar mutu produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
