Correct Article 9
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 Tahun 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR BESAR BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR No.
Kategori Besar Batas Pertanggungjawaban (Rp)
1. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 2.000 MWe
4.000.000.000.000,00
2. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 1.500 MWe sampai dengan 2.000 MWe
2.000.000.000.000,00
3. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 1.000 MWe sampai dengan 1.500 MWe
1.000.000.000.000,00
4. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 500 MWe sampai dengan 1.000 MWe
500.000.000.000,00
5. Reaktor daya komersial dengan daya sampai dengan 500 Mwe
250.000.000.000,00
6. Reaktor daya nonkomersial
75.000.000.000,00
7. Reaktor nondaya komersial
100.000.000.000,00
8. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 30 MWt
50.000.000.000,00
9. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 10 MWt sampai dengan 30 MWt
25.000.000.000,00
10. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 2 MWt sampai dengan 10 MWt
10.000.000.000,00
11. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya sampai dengan 2 MWt
5.000.000.000,00
12. Instalasi fabrikasi bahan bakar nuklir
5.000.000.000,00
13. Fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas
5.000.000.000,00
14. Pengangkutan bahan bakar nuklir
1.000.000.000,00
15. Pengangkutan bahan bakar nuklir bekas
1.000.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Your Correction
