Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 Tahun 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR BESAR BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR No. Kategori Besar Batas Pertanggungjawaban (Rp) 1. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 2.000 MWe 4.000.000.000.000,00 2. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 1.500 MWe sampai dengan 2.000 MWe 2.000.000.000.000,00 3. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 1.000 MWe sampai dengan 1.500 MWe 1.000.000.000.000,00 4. Reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 500 MWe sampai dengan 1.000 MWe 500.000.000.000,00 5. Reaktor daya komersial dengan daya sampai dengan 500 Mwe 250.000.000.000,00 6. Reaktor daya nonkomersial 75.000.000.000,00 7. Reaktor nondaya komersial 100.000.000.000,00 8. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 30 MWt 50.000.000.000,00 9. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 10 MWt sampai dengan 30 MWt 25.000.000.000,00 10. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya lebih dari 2 MWt sampai dengan 10 MWt 10.000.000.000,00 11. Reaktor nondaya nonkomersial dengan daya sampai dengan 2 MWt 5.000.000.000,00 12. Instalasi fabrikasi bahan bakar nuklir 5.000.000.000,00 13. Fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas 5.000.000.000,00 14. Pengangkutan bahan bakar nuklir 1.000.000.000,00 15. Pengangkutan bahan bakar nuklir bekas 1.000.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Your Correction