Correct Article 8
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah dalam bentuk dana kontinjensi.
(3) Tata cara pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dan pengalokasian dana kontinjensi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
