Correct Article 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan
nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir.
(3) Ketentuan mengenai besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
