Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mengatur: a. besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas; b. mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan c. penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.
Your Correction