Correct Article 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mengatur:
a. besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b. mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
c. penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.
Your Correction
