Correct Article 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini bertujuan memberikan:
a. kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir; dan
b. jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.
Your Correction
