Correct Article 1
PERPRES Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
2. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
3. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
4. Pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas adalah pemindahan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, dan udara.
5. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.
6. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cidera, atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
7. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
8. Pengusaha instalasi nuklir pengirim adalah pengusaha instalasi nuklir yang melakukan persiapan dan pengiriman bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
9. Pengusaha instalasi nuklir penerima adalah pengusaha instalasi nuklir yang menerima bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dari pengirim.
10. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada dibawah pengusaha instalasi nuklir.
11. Jaminan keuangan adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha instalasi nuklir dalam bentuk asuransi atau jaminan keuangan lainnya untuk mengganti kerugian nuklir terhadap pihak ketiga, untuk setiap kecelakaan nuklir pada setiap instalasi nuklir maupun setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
12. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction
