Correct Article 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Your Correction
