Correct Article 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA
Current Text
Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 26 (dua puluh enam) daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Your Correction
