Correct Article 26
PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal2T Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
-L2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd
Djaman
REPUELII( IHDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH A. PENDAHULUAN Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penyusunan RUEN dan RUED adalah:
1. Menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED, dan arti pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/daerah. Dalam latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantarlgan dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan akan dihadapi di masa mendatang baik di tingkat daerah, nasional, maupun global.
2. Melakukan identifikasi aspek tegal bagr Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi terhadap tugas, fungsi, dan kewenang€rnnya dalam pengelolaan energi nasional/daerah.
3. Menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan RUEN dan RUED dengan dokumen perencanaan nasional/daerah serta sifat pen5rusunan RUEN dan RUED yang melibatkan proses dari atas ke bawah {top doutnl dan juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom upl.
4. Menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam RUEN dan RUED serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi nasional/daerah.
KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAH SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA MENDATANG Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN dan RUED antara lain sebagai berikut:
1. Isu dan Permasalahan Energi Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan energi baik daerah, nasional, maupun global. Secara spesilik isu dan permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain mengenai:
a. ketergantungan...
B
sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang;
b. pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan konseryasi energi;
c. infrastruktur energi;
d. subsidi bahan bakar minyak dan listrik;
e. harga keekonomian komoditas errergi;
f. dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi energi; dan
g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN dan RUED.
2. Kondisi Energi Nasional/Daerah Saat Ini Menginventarisasi dan memverilikasi data pengelolaan energi nasionalldaerah pada pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara lain:
a, indikator sosio-ekonomi yang merupakan gambaran umum sosio- ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat produk domestik bruto (PDB), pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan;
b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi energi, paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi, pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per kapita, konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; dan
c. indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi lingkungan, paling sedikit memuat.emisi ggz per kapita dan emisi CO2 per pDB.
3. Kondisi Energi Nasional/Daerah di Masa Mendatang Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi nasional/daerah di masa mendatang untuk mencapai ta.rget-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED. Hasil dari pemodelan tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan.
Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut:
a. Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan energi nasional/daerah pada pemodelan sesuai KEN, sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. Menyusun struktur model dengan 2 (dua) modul utama:
1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah tangga, transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; dan 2l penyediaan. ..
a. ketergantungan pada energi fosil khususnya bahan bakar minyak
2l penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan.
c. Men5rusun dan rnenetapkan asumsi dasar dan skenario:
1) Asumsi dasar, meliPuti:
a) pertumbuhan penduduk yang akan dicapai nasional/daerah dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN; dan b) pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/daerah dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN.
2l Skenario dasar, yang menggambarkan kondisi masa depan yang dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor energi;
3) Skenario RUEN yang mengacu pencapaian target KEN; dan 4l Skenario RUED mengacu program yang ditetapkan dalam RUEN.
d. Menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang menerapkan metode dari atas ke bawah (top downl dan dari bawah ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi.
C. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH} TAHUN
1. Visi yang terdapat di dalam RUEN dan RUED merupakan rumusan umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional/daerah.
2. Misi mencakup:
a, menjamin ketersediaarl energi nasional/daerah;
b. memaksimalkan potensi nasional/daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi;
c. meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat;
d. mengakselerasikan pemanflaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
e. mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi; dan
f. mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan.
3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi, dan program pengembangan energi untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED.
4. Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai tu.iuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, RUEN, atau RUED.
D. KEBIJAKAN
FRESTDEN
D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah kebijakan dan strategi energi nasional/daerah. KEN digunakan sebagai pedoman dalam menJrusun RUEN/RUED. Penahapan rencana disusun dalam masing-masing periode RUEN/RUED sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional/daerah. Pelaksanaan RUEN/RUED secara bertahap dengan periodisasi perencanaan 10 (sepuluh) tahun, yang dituangkan dalam RUEN/RUED I Tahun 2OXX * 20XX, RUEN/RUED II Tahun 20XX - 20XX, dan seterusnya, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah, untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang selaras dengan ekspektasi kondisi energi nasional/daerah di masa mendatang.
Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai langkah-langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/daerah, termasuk peran dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar sesuai dengan rencana.
Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah:
1. Kebijakan Menjabarkan hat-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung energi nasional/daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
2. Strategi Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/daerah.
3. Kelembagaan Pengelolaan energi nasional/daerah melibatkan instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing antara lain:
a. kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan:
U koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
2l urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
3) urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
4l urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
5) urusan. . .
SK No t92738 A
I,RESIDEN
5) urusan pemerintahan di bidang transportasi;
6) urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8) urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
9) urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
1O) urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
11) urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
12)urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat;
l3)urrrsan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang;
l4)urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaatl secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; dan 15)urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; dan
e. asosiasi terkait sektor energi.
4. Instnrmen Kebijakan Instrumen kebdakan merupakan perangkat peraturan perundang-undangan di tingkat nasional atau provinsi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait dengan pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN atau RUED.
5. Program Pengembangan Energi Program Pengembangan Energi meliputi:
a. Program utama merupakan program strategis/prioritas Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang merupakan penjabaran dari upaya baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil yang bersifat penyelesaian masalah dan peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
b. Program...
7) urusall pemerintahan di bidang pertanian;
b. Program pendukung merupakan program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang bersifat mendukung program utama untuk penyelesaian masalah dan peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
Program
FEPUBLIK INDONESIA
Program utama RUEN Periode 10 (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUEN | 12023-20321 No.
Kebijakarr Utaua/Femdukung Strategi Program Kegiatan L,okasi Kelembagaan {Koordinator} Kementerianl Lembaga Terkait Instrumen Periode Kegiatan *) 1 Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversilikasi energi Konservasi energi di sektor industri dilakukan dengan mempertimbangkan daya saing Penerapan sistem manqjemen energi Melaksanakan audit energi berkala x Kemerrterian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota Rencana strategis kementerian /lembaga 2023-2432
2. Harga, subsidi, dan insentif energi Pemerintah Rrsat dan pemerintah daerah menyediakan subsidi yang dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu yang diberikan bilamana:
a. penerapan keekonomian Pemberian subsidi energi tepat sasaran Memberikan insentif fiskal untuk mendukung produksi dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Y Kementerian Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi insentif BBN 2023-2028
berkeadilan
R,EPUELIK INDONESIA
No.
Kebiialcan Utema/Pendukung Strafrgi Program Kcgiatan Lnkasi Kelemhagaan {Koordinator} Kementeriaa/ Iembaga Terkeit Instrirmen Periode Kegiatan ] berkeadilan tidak dapat dilaksanakan;
dan/atau
b. harga energi terbarukan lebih mahal daripada harga energi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak disubsidi Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
Keterangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Program
Program utama RUED Periode 10 (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUED | {2023-2032l, No- Program Kegiatarr Lokasi Pendanaan Koordinator I(elembagaarr Dinas/ Kemeuterian / Lembaga Terkait Instrumeu Periode Kegiatan *| 1 Survei Potensi Energi
a. Survei potensi energi bayu Kabupaten x APBN/APBDI badan usaha Dinas yang membidangi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas yang membidangi kelautan, Dinas yang membidangi Agraria dan Tata Ruang, Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan Renstra dan Renja OPD 2023-2025
b. Survei potensi energi panas bumi Kabupaten Y APBN/APBD/ badan usaha Dinas yang membidangi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas yang membidangi Agraria dan Tata Ruang, Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan Renstra dan Renja OPD 2028-203A
c. dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
2.Pembangunan...
No.
Program Ikgiatan lokasi Pendanaan Koordinator Kelerubagaan Dinae/ Kementerian I l,embaga Terkait Instnrmen Periode Kegiatan *)
2. Pembangunan Infrastruktur Gas
a. Usulan Pembangunan Jaringan Gas Kota Kabupaten A dan Kota B APBN/badan usaha Dinas Bappeda dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas yang membidangi industri, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang menangani gas kota RPJMD, RTRW, dan Reqja OPD 2024-2025
b. Dukungan perizinan penyediaan lahan Kabupaten A dan Kota B APBD Dinas dan Dinas Agraria dan Tata Ruang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas yang membidangi Agraria dan Tata Ruang, Dinas yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah RPJMD, RTRW, dan Renja OPD 202+-2025
3. Peningkatan Rasio Elektrifftasi dan Desa Berlistrik
a. Sambungan listrik untuk masyarakat miskin Kabupaten c, D, E, dan F APBD/badan usaha Dinas yang membidangi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha Milik Negara yang membidangi listrik, Dinas yang membidangi sosial, Badan Pusat Statistik RPJMD, RUKD, dan Renja OPD 2026-2432
b. Pemasangan
No.
Program Kegiatan lCIkasi Pendanaan Koordinator Kelembagaan DinaslKemerrterian / Lembaga Terkait Instrurnen Psriode Kegiatan ")
b. Pemasangan LTSHE Kabupaten G dan Kabupaten H APBD/APBN Dinas yaurlg membidangi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang membidangi listrik, Dinas yang membidangi sosial RUKD dan Renja OPD 2023-2025
4. Penyrrsunan Aturan T\rrrrnan Perda RUED
a. PenSrusunan Peraturan Gubernur aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah RUED Semua kabupaten/ kota APBD Dinas yang membidangi energi dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dewan Energi Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Renstra dan Renja OPD 2024
b. Penyusunan
No.
Program Kegiatan Lokasi Peudanaan Koordinator Kelembagaan Dinas/ Kementerian/ kmbaga Terkait Instrumen Periode Kegiatan *|
b. Penyusunan :9,#oTffi;
Rooft,op Semua kabupaten/ kota APBD Dinas yang membidangi energi dan Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Dinas yang membidangi industri Renstra dan Renja OPD 2025 dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
dst.
Ket€rangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
E. PENUTUP
EEPUBLIK INDONESIA
E. PENUTUP Merupakan kesimpulan RUEN dan RUED yang telah dijabarkan dalam bab-bab sebelumnya.
Sistematika RUEN dan RUED sebagaimana di atas merupakan sistematika minimal dalam penyusunan RUEN dan RUED. Apabila dalam proses pen5rusunan terdapat substansi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 maka dapat ditambahkan dalam sistematika.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukury, Djaman ttd.
Your Correction
