Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 73 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional. 2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. 3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.Menteri... 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. 8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
Your Correction