Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah
dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.