Correct Article 9
PERPRES Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan pelayanan yang sudah beroperasi.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Your Correction
