Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation) pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran. (4) Dalam hal terdapat usulan pelayanan baru pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pelayanan baru tersebut terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian. (5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. 3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction